JRTR site | Berbagi Tanpa Batas, Blogger Tips, Widget, Template

Berbagi informasi online, komputer, tutorial blogger, template untuk blogger, tips trik blogger.

Sabtu, 2 Jun 2012

Penahanan Tersangka Bulog Diperpanjang


BOJONEGORO - Hadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gabah Bulog Sub Divre III Bojonegoro sebesar Rp1,145 miliar tampaknya akan lebih lama mendekam di sel tahanan. Pasalnya, masa tahanannya diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Menurut Sugeng Riyanta, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, awalnya tersangka Hadi ditahan di LP Kelas II A Bojonegoro selama 20 hari. Seharusnya, masa tahanan itu habis pada 15 Maret lalu, dan kini diperpanjang lagi 20 hari. ?Memang kita memperpanjang masa tahanan tersangka,? terangnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih belum selesai. Pihak kejari sudah menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus raibnya gabah sebanyak 470 ton itu. Hadi, pemilik UD Kandang Kumpul di Desa Tlogorejo Kec Kepohbaru ditahan karena sebagai rekanan Bulog Sub Divre III yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut. 

Selain Hadi, kejari juga sudah menahan Sapto Tulus Santoso, juru gudang Kandang Kumpul. Rencananya, lanjut Sugeng, kejaksaan akan memanggil tersangka ketiga yakni Haryono Sampurno, kepala gudang Bulog di Kec Kalitidu, Bojonegoro. Sesuai rencana, tersangka dipanggil Senin (23/3) mendatang. 

?Tapi kita belum memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak,? terangnya.

Alasana kejari, saat ini tersangka ketiga masih dalam keadaan sakit, yakni diserang stroke. Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses tersangka sesuai aturan yang ada. Bahkan, kejari berencana mempercepat penyidikan agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. 

?Tersangka sampai saat ini masih dalam keadaan sakit,? tegasnya.

Kasus dugaan korupsi itu berawal saat UD Kandang Kumpul mendapat proyek pengadaan dan penggilingan gabah sebesar 1.470 ton. Tapi dalam perjalanannya, ternyata tidak semua gabah yang digiling oleh tersangka Hadi disetor ke Bulog. Dan 3 tersangka, dinilai Kejari paling bertanggungjawab dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp1,145 miliar.

Sementara itu, Syamsul Anam kuasa hukum tersangka Hadi saat dihubungi membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Hanya saja, ia tetap berharap kliennya ditangguhkan penahanannya. 

?Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Karena pihak keluarga memintanya. Tapi sampai sekarang belum dikabulkan,? tegasnya.

Meski demikian, Syamsul mengaku siap menghadapi persidangan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Senin depan, ia mengaku akan kembali ke kejasaan untuk meminta penangguhan penahanan lagi. (Nanang Fahrudin/Sindo/ahm) 


sumber...http://sports.okezone.com/read/2008/03/21/1/93547/penahanan-tersangka-bulog-diperpanjang
JokoRowoTlogoRejo Beri Komentar
Bagikan kepada teman!
Garis
300 x 250
 
Design by JRTR Copyright © 2014 ~ 2015 Powered by Blogger
TOP