Di situs syariahonline.com, seorang wanita yang tidak disebutkan namanya mengeluhkan hubungan seksual yang ia jalani tidak pernah bisa memberikannya kepuasan. Lebih jauh dia menyebutkan bahwa suaminya tidak ingin berusaha lebih untuk membuatnya mencapai klimaks dan akhirnya ia harus melakukan masturbasi sendiri.
Menanggapi hal tersebut, situs yang sama menyebutkan bahwa masturbasi yang dilakukan wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa? Dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zinah untuk mencari kepuasan. Jadi, ditimbang dari segi bahaya, risiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzinah dengan orang lain.
Sedangkan, pendapat yang berbeda ditulis oleh konsultasisyariah.com. Pada situs tersebut masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang haram. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 5-7.
Bercinta seyogyanya dapat membawa kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih jadi masalah, mengapa tidak dibicarakan saja kepada pasangan daripada harus melakukan masturbasi sendiri.
0 komentar:
Catat Ulasan
Catatan:
Untuk menyisipkan kode, gunakan tag <i rel="pre">KODE ANDA DI SINI...</i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan tag <i rel="image">URL GAMBAR ANDA DI SINI...</i>
Untuk menyisipkan judul, gunakan tag <b rel="h3">JUDUL ANDA DI SINI...</b>
Untuk menyisipkan catatan, gunakan tag <b rel="quote">CATATAN ANDA DI SINI...</b>
Untuk menciptakan efek tebal gunakan tag <b>TEKS ANDA DI SINI...</b>
Untuk menciptakan efek huruf miring gunakan tag <i>TEKS ANDA DI SINI...</i>
Khusus untuk membalas komentar disarankan menggunakan tombol balas di samping komentar terkait dibandingkan menggunakan formulir komentar di bawah agar komunikasi lebih terstruktur. Karena mungkin, apa yang Anda tanyakan/katakan saat ini akan sangat bermanfaat bagi pembaca lain.
NB: Jangan menuliskan link aktif karena akan terhapus secara automatis.
Jika ingin menuliskan komentar yang keluar dari topik pada artikel ini silahkan kehalaman OOT (out of topic) dengan menekan tombol OOT di bawah